Minggu, 14 Februari 2010

MAKALAH mengenai pasal 29 yaitu "AGAMA"


Kata pengantar
segala puji bagi Allah SWT yang tiada hentinya di ucapkan atas seluruh kenikmatan yang di berikannya tanpa perhitungan maupun pertimbangan apapun hingga penulisan makalah yang membahas tentang pasal 29 ayat 1 dan 2 ini dapat di rampungkan. kemungkinan besar dalam pembahasan makalah ini ada suatu kesalahan yang di dapati secara sadar maupun tidak sadar, tidak lain karena pembahasan ini adalah subyektif dan hasil interpretasi murni penulis terhadap pasal 29 ayat 1 dan 2, apabila ada kekurangan dan kesalahan selaku penulis saya mohon maaf yang sebesar-besarnya
terima kasih.


1 Pendahuluan

UUD 1945 nerupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia. suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius.dalam hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2, pembahasan pada makalah ini adalah seputar menganalisa seberapa jauh relevansi antara ayat 1 dan 2 pada pasal 29 dalam sistem perundang-undang NKRI ini.

2 Masalah

1. apa saja perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama yang terdapat dalam UUD 1945?
2. Bagaimanakah relevansi dari kedua ayat tersebut??
3. Pembahasan

AGAMA dalam UUD 1945.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap
penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, akan tetapi ayat ini menjadi berkontraski ketika bunyi pasal 29 ayat 2 amat bertentangan dengan ayat sebelumnya, keterkaitan antara ayat di pasal ini menjadi terputus dan subtansi dari masing- masing ayat menjadi kabur. Prinsip ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 oleh the founding parents merupakan suatu perwujudan akan pengakuan keagamaan. Dalam perspektif Islam, hal ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi Agama Islam Sebagai agama resmi dan Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.
sistem yang di anut Indonesia dalam perundang-undanganya merupakan Mix Law system mengapa indonesia menganut sistem tersebut dan pada pasal 29 ayat 1 dan 2 bertentangan,? karena pada dasarnya sistem yuridis konstitusional indonesia terbuka lebar terhadap penerapan syariat islam dan hal yang berkaitan pada pasal 29 ayat 2 merupakan bentuk implementasi dari suatu sistem negara yang demokratis yang mana setiap warga negara bebas menentukan jalurnya dalam beragama.
Membahas mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama, termasuk Agama Islam. Hal ini menjadi suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan wajib menjalankan syariat agama. Apabila seseorang beragama Islam atau menyatakan diri beragama Islam, maka dia harus tunduk pada aturan Islam, bukan justru dia hanya mengaku beragama Islam tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai umat Islam dengan sungguh-sungguh. Pengertian hak beragama hanya mengenai hak untuk menjalankan salah satu agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam tataran implementasi mengenai kehidupan beragama perlu adanya aktualisasi mengenai nilai-nilai kebebasan yang ada[19] untuk memberikan pencerahan makna yang terkandung di dalam UUD 1945.

Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.


KESIMPULAN DAN PENUTUP
Indonesia merupakan negara yang kaya dalam hal culture dan alamnya, termasuk agama yang di akui di negara yang berdasarkan hukum ini. Ketuhanan yang Maha Esa merupakan bentuk dari terbuka lebarnya Indonesia terhadap syari'ah Islam sehingga hal tersebut di masukkan dalam tatanan negara yang di gunakan untuk menegaskan kerangka dasar negara indonesia, dan bunyi ayat 2 merupakan suatu implementasi demokrasi dari sistem yang dianut Indonesia. dari semua itu jika di jalankan pada koridor yang tepat dan seimbang antara hak dan kewajiban maka hal yang terlihat kontras dalam mix law system ini dalam terlihat akur dalam aplikasinya di kehidupan sehari-hari.